Deportasi WNA: Langkah Tegas Imigrasi Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto dalam kegiatan Diseminasi Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020. (Adrianus Adhi |Parmin)

Kabarjawa.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menunjukkan komitmen dan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA). Mereka adalah DM asal Rusia dan SM asal Tunisia yang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, (29/10) Dalam situasi ini, Kepala Kantor Imigrasi, Ramdhani, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia.

Menurut Ramdhani, DM terlibat dalam pelanggaran Pasal 116 Jo 71 huruf b dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan SM melanggar Pasal 75 ayat (2) dari undang-undang yang sama. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kedua Warga Negara Asing ini telah melanggar ketentuan hukum keimigrasian, dan kami pastikan mereka dipulangkan dengan pengawalan ketat,” ungkap Ramdhani.

Proses deportasi dimulai pada pukul 13.10 WIB ketika tim Imigrasi berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG-717. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB, dan segera melanjutkan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan Garuda Indonesia, dengan kode GA-900, yang dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB menuju Doha. Sesampainya di Doha, DM melanjutkan perjalanan ke Moskow dengan Qatar Airways QR-337, sedangkan SM menuju Tunisia dengan QR-1339.

Sebelum keberangkatan, keduanya menjalani pemeriksaan menyeluruh di konter imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Ramdhani menjelaskan, “Kami pastikan semua prosedur terpenuhi, termasuk peneraan cap keberangkatan, agar mereka tidak bisa kembali dalam waktu dekat.” Tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah hukum Indonesia.

Ramdhani menegaskan bahwa langkah deportasi ini adalah sinyal tegas bahwa Imigrasi Surabaya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. “Pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan akan terus diperketat demi menjaga keamanan perbatasan negara,” tegasnya. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran yang serupa di masa depan.

Setelah menyelesaikan proses deportasi, tim Imigrasi yang bertugas kembali ke Surabaya pada Rabu, (30/10), dengan penerbangan Citilink QG-174 yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari misi besar Kantor Imigrasi Surabaya sebagai garda terdepan dalam melindungi wilayah Indonesia dari pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Komitmen ini penting, terutama mengingat Indonesia merupakan negara yang sangat terbuka untuk kunjungan wisatawan dan bisnis internasional. Namun, keterbukaan ini harus tetap sejalan dengan penegakan hukum yang ketat untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan deportasi ini, menurut Ramdhani, menjadi bukti nyata bahwa pihak Imigrasi akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi, serius dalam menjaga kedaulatan negara dan perlindungan masyarakat. Dengan langkah-langkah tegas dan juga pengawasan yang ketat, diharapkan pelanggaran oleh Warga Negara Asing dapat diminimalisir, dan masyarakat bisa merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Kantor Imigrasi Surabaya akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keamanan lainnya, untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan yang lebih baik dan meningkatkan citra Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, setiap pelanggaran hukum akan dihadapi dengan tindakan yang tegas, menciptakan Indonesia yang lebih aman dan tertib bagi semua.

Langkah tegas deportasi ini tidak hanya melindungi keamanan dalam negeri, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum keimigrasian. Ramdhani menekankan,“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak mentolerir pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya. Hal ini penting untuk menciptakan budaya patuh hukum di kalangan warga negara asing yang berada di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berkomitmen untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para Warga Negara Asing, memastikan mereka memahami peraturan dan prosedur yang berlaku, agar kehadiran mereka dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.